Kelompok kedua bernama Haluan Jaya Prakasa. Dari kelompok ini, polisi menangkap 6 orang yang terdiri dari ketua, pengurus, anggota, koordinator lapangan, koordinator kelompok "asmoro" dan bajing lapangan.
Dari mereka, polisi menyita Rp177.349.500. Uang itu dikumpulkan dari 141 perusahaan kontainer.
Ketiga, Grup Sapta Jaya Abadi. Tiga tersangka ditangkap, termasuk pimpinan, koordinator tempat kejadian dan administrasi.
Grup atau kelompok ini mengumpulkan pembayaran bulanan dari 23 perusahaan transportasi, yang memiliki armada 529 kendaraan.
Total uang yang disita dari kantor mereka berjumlah Rp24.650.000.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bogor Meningkat, Wali Kota Bima Arya Lakukan Pembatasan: Banyak yang Melanggar Prokes
Keempat, kelompok Tanjung Raya Kemilau. Polisi menangkap total 10 orang.
Mereka mengumpulkan uang dari 809 unit dari 30 perusahaan angkutan kontainer. Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan diancam dengan pidana penjara di atas lama lima tahun.***
Artikel Rekomendasi