MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku pungutan liar (pungutan liar) pengusaha truk kontainer di kawasan pelabuhan Tanjung Bulek, Jakarta Utara.
Dilansir dari ANTARA, Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Fadli Imran pada konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Jaya di Jakarta pada Kamis, 17 Juni 2021.
Pemeras yang ditangkap mendirikan badan hukum dengan kedok menyediakan layanan keamanan dan menarik uang keamanan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Kamis 17 Juni 2021
Fadli mengatakan, secara umum hal itu menggambarkan model mereka dalam membangun layanan keselamatan dan pengawasan, dengan atau tanpa izin usaha dan tanpa sertifikasi keselamatan.
Tetapi perusahaan juga membayar preman untuk mengganggu bahkan merampok truk yang tidak membayar untuk keselamatan.
Untuk melancarkan aksinya, komplotan tersebut memerintahkan massa yang dikenal dengan nama "asmoro" dalam perjalanan ke pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk melakukan kejahatan seperti mencuri telepon, mencuri, bajing loncat, dan modus jual air mineral dengan harga tinggi serta melakukan perusakan.
Para tersangka dibagi menjadi empat kelompok. Kelompok pertama mendirikan perusahaan, yang kemudian berganti nama menjadi "Bad Boy", dari sana polisi menyita uang hasil pemerasan senilai Rp9 juta.
Kelompok kedua bernama Haluan Jaya Prakasa. Dari kelompok ini, polisi menangkap 6 orang yang terdiri dari ketua, pengurus, anggota, koordinator lapangan, koordinator kelompok "asmoro" dan bajing lapangan.
Dari mereka, polisi menyita Rp177.349.500. Uang itu dikumpulkan dari 141 perusahaan kontainer.
Ketiga, Grup Sapta Jaya Abadi. Tiga tersangka ditangkap, termasuk pimpinan, koordinator tempat kejadian dan administrasi.
Grup atau kelompok ini mengumpulkan pembayaran bulanan dari 23 perusahaan transportasi, yang memiliki armada 529 kendaraan.
Total uang yang disita dari kantor mereka berjumlah Rp24.650.000.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bogor Meningkat, Wali Kota Bima Arya Lakukan Pembatasan: Banyak yang Melanggar Prokes
Keempat, kelompok Tanjung Raya Kemilau. Polisi menangkap total 10 orang.
Mereka mengumpulkan uang dari 809 unit dari 30 perusahaan angkutan kontainer. Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan diancam dengan pidana penjara di atas lama lima tahun.***
Artikel Rekomendasi