Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Kamis 17 Juni 2021

- 17 Juni 2021, 07:03 WIB
 layanan SIM keliling Jakarta
layanan SIM keliling Jakarta /Instagram.com/@tmcpoldametro

MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM digunakan pengendara sebagai bukti izin mengemudi di jalan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selama masa pandemi COVID-19, warga Ibu Kota Jakarta yang ingin memperbarui SIM-nya, dapat memperpanjang perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat Hari ini

Hari ini ada 5 lokasi di sekitar DKI Jakarta yaitu sebagai berikut:

1. Wilayah Jakarta Timur

Di wilayah Jaktim layanan SIM Keliling terdapat di Mall Grand Cakung mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

2. Wilayah Jakarta Selatan

Untuk wilayah Jaksel ada dua tempat lokasi sim keliling yakni di Kampus Trilogi Kalibata dan juga di Jl. M.Saidi Raya Petukangan akan dilayani mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan Hari ini Selasa 15 Juni 2021

3. Wilyah Jakarta Barat

Layanan SIM Keliling wilayah Jakbar berada di Mall Citraland Grogol mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

4. Wilajah Jakarta Pusat

Di wilayah Jakarta Pusat lokasi sim keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini Syarat dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Selasa 15 Juni 2021

Jika SIM kedaluwarsa, SIM baru akan dikeluarkan. Mereka yang perlu memperbarui SIM harus menyiapkan KTP asli, asli dan salinan SIM, mengisi formulir aplikasi, dan melakukan pemeriksaan fisik di tempat.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, saat di lokasi SIM Keliling, pemegang SIM perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan salinan SIM asli, dan Surat keterangan sehat.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x