Jangan Ketinggalan, Ini Syarat dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Selasa 15 Juni 2021

- 15 Juni 2021, 07:11 WIB
 layanan SIM keliling
layanan SIM keliling /Instagram.com/@tmcpoldametro

MEDIA JABODETABEK - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selama masa pandemi Covid-19, bagi warga Ibu Kota Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Barat, Jakarta Timur Hari ini Senin 14 Juni 2021

Penggunaan layanan SOP kesehatan mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Untuk jam layanan SIM Keliling, hari ini Selasa, 15 Juni 2021 mulai pukul 8.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku kartu SIM habis, SIM baru akan diterbitkan.

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x