MEDIA JABODETABEK - Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau sering disebut dengan BLT UMKM.
Adapun nominal bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 1,2 juta, bantuan ini akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebelumnya, ada syarat tertentu untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta ini, diantara sebagai berikut:
Baca Juga: Link Streaming Sitkom Mimpi Metropolitan NET TV Full Episode 1-10, Bisa Download Gratis!
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
4. Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Artikel Rekomendasi