5 Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 2 Juni 2021, 10:28 WIB
Data layanan SIM keliling di wilayah hukum DKI Jakarta.
Data layanan SIM keliling di wilayah hukum DKI Jakarta. /Dok. Humas Polres Subang

MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar kegiatan layanan SIM keliling untuk masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dilansir Mediajabodetabek.com dari akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersebar di lima gerai yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

"Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi, Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Barat: LTC Glodok, Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng," sebut akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Surabaya Kini Punya Motor Pengantar Obat, Pasien Tak Perlu Menunggu Obat di RS

Seperti yang telah dirangkum Mediajabodetabek.com dari laman NTMC Polri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan, bukan pembuatan.

Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang akan dikenakan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain Rp80.000,- untuk SIM A dan Rp75.000,- untuk SIM C.

Baca Juga: Akhirnya! WHO Menyetujui Vaksin Sinovac untuk Atasi Pandemi Covid-19

Syarat yang berlaku untuk melakukan perpanjangan SIM yakni membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti Cek Kesehatan.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x