Temukan Praktik Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima Ditutup Permanen

- 31 Mei 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /Pixabay/

MEDIA JABODETABEK – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menutup Hotel Wisma Prima secara permanen.

Hotel yang terletak di Jl. Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat ini ditutup permanen berdasarkan sidak Polda Metro Jaya pada Kamis 20 Mei 2021.

Dalam sidak tersebut, polisi berhasil menemukan praktik prostitusi online yang melibatkan 37 remaja di Hotel Wisma Prima.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis Cynthiara Alona Memasuki Babak Baru

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak Polda Metro Jaya pada Kamis yang menemukan praktik prostitusi online melibatkan 37 remaja,” kata Kepada Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono.

Eko menuturkan Hotel Wisma Prima ditutup permanen karena melanggar pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Izin operasional hotel tersebut telah dicabut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga tidak boleh ada kegiatan apapun di situ.

Hotel ini ditutup secara permanen dan izinnya juga sudah dicabut PTSP sehingga sudah tidak boleh ada kegiatan apapun di Hotel Wisma Prima,” ucap Eko dikutip Media Jabodetabek dari antaranews.com pada Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Jakarta Ambil Sikap dan Tindakan Tegas bagi Para Pelaku

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x