MEDIA JABODETABEK - Untuk menghindari kerumunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ziarah kubur.
Terhitung sejak hari ini Rabu 12 Mei sampai 16 Mei 2021, warga Jakarta tidak diziinkan berziarah di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tujuannya supaya tidakterjadi kerumunan saat ziara kubur di hari raya idul fitri.
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Terbaru untuk Saudara dan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Kebijakan tersebut setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama dengan Pangdam jaya, Kapolda Metro Jaya dan sejumlah kepala daerah lainnya Sejabodetabek pada Senin 10 Mei 2021.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," katanya.
Baca Juga: Niat Salat Idul Fitri 1442 H Lengkap dengan Panduan Tata Caranya
Penutupan TPU selama masa lebaran tidak berlaku untuk kegiatan pemakamana, menurut Anies, proses pemakaman tetap berjalan seperti biasa, hanya aktivitas ziarah yang dilarang sementara.
"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh Dinas Pemakaman," imbuhnya.***
Artikel Rekomendasi