Larangan Mudik 2021: Polres Metro Tangerang Kota Dirikan Dua Pos Penyekatan

- 5 Mei 2021, 17:19 WIB
operasi zebra polres tangerang selatan
operasi zebra polres tangerang selatan /

MEDIA JABODETABEK - Polres Metro Tangerang Kota bersama degan Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mendirikan posko penyekatan atau cek point sebagai upaya larangan mudik 2021 sebanyak dua titik.

KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi mengatakan, pihaknya baru mendirikan dua posko cek point yang bertitik pusat di Argo Pantes dan depan Gajah Tunggal.

Dengan kata lain, aturan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 6-17 Mei 2021 menyusul aturan larangan mudik oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Anti-Rasis Sering Jadi Populer Selama Protes BLM, Berikut Pendapat Ibram X. Kendi

"Untuk mencegah pemudik dan masyarakat dari Kota Tangerang tidak keluar Kota Tangerang. Untuk masyarakat yang dari luar Kota Tangerang juga sama kita cegah sesuai dengan aturan," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mediajabodetabek.com pada Rabu, 5 Mei 2021.

Agus mengingatkan, masyarakat yang nekat mudik dan melintas dengan melalui posko cek point akan diputar balik. Pihaknya akan melakukan tilang jika aturan tersebut tidak diindahkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartphone Harga Rp1 Jutaan, Layak untuk Sambut Lebaran 2021

"Bahkan, masyarakat yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak boleh melakukan perjalanan ke luar kota," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan larangan mudik 2021 tersebut guna menekan laju penularan SARS-CoV-2 atau virus Corona.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x