Berikut 5 Titik Cek Poin Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

- 20 April 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi. Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ilustrasi. Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. / Antara Foto/Raisan Al Farisi/

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik selama libur lebaran 2021.

Pelarangan tersebut terkait masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Dinas Terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penyekatan di jalur mudik.

Baca Juga: Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Kehadiran Junta Militer Myanmar di KTT ASEAN

Seperti yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang, membuat 5 titik cek poin penyekatan mudik 2021.

Namun untuk titik-titik yang akan ditentukan masih dalam proses perencanan.

Hal tersebut disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi.

Baca Juga: 15 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Masuk Ke Dalam Jajaran 30 Under 30 Majalah Forbes

"Soal titik singgungan dengan wilayah luar Kota Tangerang, masih dalam tahap perencanaan," ujar Agus, kepada Wartawan di Tangerang Senin 19 April 2021.

Nanti Pihak Polres akan bekerjasama dengan instansi lain seperti Pemerintah Kota Tangerang dan TNI.

Setiap kendaraan yang melintasi titik poin akan diperiksa oleh petugas.

Baca Juga: Nathalie Holscher Unggah Foto Menangis dan Hapus Foto Bersama Sule, Netizen Curiga S3 Marketing Promosi Lagu

Jika ada kendaraan yang disinyalir akan melakukan perjalanan mudik, maka akan diminta untuk putar balik.

Selain akan memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga akan diperiksa suhu tubuh semua yang ada di kendaraan baik umum maupun pribadi.

Baca Juga: Lirik Lagu Janji Suci dari Yovie and Nuno, Jangan Kau Tolak dan Buatku Hancur

Berikut ini titik lokasi cek poin yang berada di wilayah hukum Polres Kota Tangerang:

1. Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

2. Kecamatan Batu Ceper (bersinggungan dengan Jakarta Barat)

Baca Juga: Romantisnya, Rossa Request Lagu Siapkah Kau Jatuh Cinta Lagi ke Afgan di Acara Indonesia Idol

3. Kecamatan Jatiuwung (bersinggungan dengan Kabupaten Tangerang)

4. Kecamatan Ciledug (bersinggungan dengan Jakarta Selatan)

5. Jalan Kebun Nanas, Kecamatan Pinang (bersinggungan dengan Tangerang Selatan).***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x