Berikut Daftar Kebijakan Aktivitas Ramadhan Selama PPKM Mikro di DKI Jakarta

- 13 April 2021, 15:00 WIB
Resmi Pemerintah perpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 6  hingga 19 April 2021.
Resmi Pemerintah perpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. /Setkab

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengeluarkan beberapa poin kebijakan aktivitas Ramadan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diperpanjang dari 6-19 April 2021.

Dilansir Media Jabodetabek dari unggahan infografik di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta bahwa kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur No. 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadisparekraf No. 313 Tahun 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions 2021, Leg Kedua Paris Saint Germain vs Bayern Munchen di SCTV Malam Ini

“Tetap semangat jalankan prokes yang ada dengan disiplin. Ini semua adalah amanat yang dititipkan kepada diri kita masing-masing untuk melawan pandemi,” dikutip Media Jabodetabek dari unggahan akun Instagram @dkijakarta pada Selasa 13 April 2021.

Dalam unggaham infografik tersebut, untuk tempat kerja dan fasilitas umum, terdapat 11 poin aktivitas berikut dengan kebijakannya masing-masing.

Baca Juga: Tips Praktis Agar Puasa di Bulan Ramadhan Berhasil dan Aman

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD.
• 50 persen Work From Home (WFH)

2. Belajar mengajar
• Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)

3. Tempat ibadah
• Maksimal diisi 50 persen dari total kapasitas

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: DKI JAKARTA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x