MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengeluarkan beberapa poin kebijakan aktivitas Ramadan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diperpanjang dari 6-19 April 2021.
Dilansir Media Jabodetabek dari unggahan infografik di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta bahwa kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur No. 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadisparekraf No. 313 Tahun 2021.
“Tetap semangat jalankan prokes yang ada dengan disiplin. Ini semua adalah amanat yang dititipkan kepada diri kita masing-masing untuk melawan pandemi,” dikutip Media Jabodetabek dari unggahan akun Instagram @dkijakarta pada Selasa 13 April 2021.
Dalam unggaham infografik tersebut, untuk tempat kerja dan fasilitas umum, terdapat 11 poin aktivitas berikut dengan kebijakannya masing-masing.
Baca Juga: Tips Praktis Agar Puasa di Bulan Ramadhan Berhasil dan Aman
1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD.
• 50 persen Work From Home (WFH)
2. Belajar mengajar
• Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
3. Tempat ibadah
• Maksimal diisi 50 persen dari total kapasitas
Artikel Rekomendasi