MEDIA JABODETABEK - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021.
Menindak lanjuti larangan tersebut, Kepolisan Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan penyekatan di beberapa titik di Jakarta.
"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Kamis 8 Maret 2021.
Baca Juga: Salah Memilih Salon, Bukan Rambut Terawat yang Akan Didapat
Waktu pelaksanaan penyekatan akan dilangsungkan sesuai dengan waktu pelarangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.
Pihak Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk masuk dan keluar Jakarta.
Baca Juga: Lokasi Berburu Takjil Untuk Buka Puasa Ramadhan 1442 H, yang Ada di Jakarta Selatan
Hal itu dilakukan, karena berkaca pada kejadian tahun lalu, banyak kendaraan angkutan yang membawa penumpang keluar masuk Jakarta.
"Seperti tahun lalu, kita akan periksa semua kendaraan," lanjutnya.
Berikut lokasi penyekatan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada saat waktu pelarangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Sajak Ibunda: Syair Kritis W.S. Rendra untuk Pembangunan TMII
Jalan tol 2 lokasi yakni, Tol arah Cikampek dan Tol arah Merak.
Jalan Arteri non tol terdapat tiga lokasi yakni, Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tengerang Kota dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.
Di terminal ada tiga lokasi yakni, Pulogebang, Kampung Rambutan dan Kalideres.***
Artikel Rekomendasi