Akhirnya, BST Tahap 3 Cair 2 April 2021. Cek Infonya Disini!

- 2 April 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi BST Rp300 ribu yang cair sampai April 2021. Begini cara cek penerima.
Ilustrasi BST Rp300 ribu yang cair sampai April 2021. Begini cara cek penerima. /Pixabay/EmAji

MEDIA JABODETABEK – Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahap 3 akhirnya diumumkan akan dicairkan mulai Jumat 2 April 2021.

Kabar pencairan dana BST sebesar Rp300 ribu ini diumukan melalui akun instagram @dinsosdkijakarta pada Jumat 2 April 2021 sekitar dua jam lalu.

Baca Juga: Jelang Paskah Satgas Covid-19 Menghimbau Warga Jabodetabek Untuk Tidak Bepergian ke Luar Daerah

"Hai #kawansosial ini nih yang dinamakan Jum’at penuh berkah. Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap III mulai hari ini sudah bisa dicairkan," tulis akun Dinsos DKI Jakarta.

Dalam unggahan tersebut diinformasikan kalau pencairan dana BST Tahap III akan ditransfer lansung ke rekening penerima manfaat mulai 2 April 2021.

Baca Juga: Sergio Ramos Cedera, Dipastikan akan Absen Pada Laga El Clasico dan Perempat Final Liga Champion

Pada unggahan tersebut Dinsos mengumumkan kalau pengambilan Dana BST Tahap III tidak harus diambil pada hari pencairan supaya tidak terjadi antrian mengular di lokasi mesin ATM.

Dana BST Tahap III yang tidak langsung diambil saat hari pencairan juga tidak akan dikembalikan ke kas daerah. Dana BST akan tetap berada di rekening penerima manfaat.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Menpora: Persita Vs Bali United, Ilija Spasojevic Bawa Bali ke Delapan Besar

Selain itu, penerima dana BST Tahap III akan menerima dana sebesar Rp300 ribu tanpa ada pemotongan sepeserpun. 

Sehingga, jika ada pungutan liar terkait dana BST, penerima manfaat bisa mengadukan ke Dinsos melalui aplikasi JAKI atau menghubungi call center di nomor 0214265115 atau whatsapp di nomor 082111420717.

Pengaduan bisa dilakukan selama hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Padam, Kilang Minyak Balongan Kembali Terbakar

Bagi yang menerima Dana BST Tahap 1 namun pada Tahap II dan Tahap III dan BSTnya tidak cair atau saldonya nol, kemungkinan karena yang bersangkutan tidak lagi berada di kategori penerimaanfaat.

Hal ini dikarenakan, Dinsos DKI Jakarta telah melakukan pemutakhiran data penerima manfaat pada pencairan dana BST Tahap II.

Baca Juga: Pasca Aksi Terorisme, Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Makassar dipenuhi Antusiasme Jemaat

Pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui musyawarah kelurahan bersama RT dan RW. 

Kategori penerima bantuan yang datanya dihapus sebagai penerima manfaat yaitu;

1. Meninggal dunia

2. Pindah 

3. Dianggap mampu

4. Penerima PKH/BPNT

5. Berpenghasilan tetap

Baca Juga: Ingin Selalu Bugar Setiap Saat? Cek 9 Tips Disini Agar Selalu Sehat!

Bagi penerima manfaat usulan baru di Februari, undangan pengambilan kartu ATM dan Buku Tabungan telah didistribusikan pada 29-31 Maret 2021.

Apabila tidak hadir, akan diberikan undangan kedua dan ketiga melalui perangkat RT dan RW.

Baca Juga: Digarap Netflix, Syuting 'Knives Out 2' akan Dilakukan Juni Mendatang

Oleh karenanya, penerima manfaat disarankan untuk berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW setempat.

Selain itu, Dinsos juga menghimbau penerima manfaat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M ketika akan mengambil dana di ATM.

3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini