Menurut tersangka, Selebgram MI adalah pasien kedua yang menjadi korban penyuntikan cairan filler pada November 2020 silam.
MI memesan jasa suntik filler seharga Rp13,5 juta untuk 1.000 cc peyuntikan untuk memadatkan baigan payudara dan pinggulnya.
Baca Juga: Sempat Terjadi Pemotongan BST, Anggota Komisi E DPRD DKI : Jangan Sampai Kejadian Lagi
Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak Rp1 juta yang dibayar pada Sabtu 14 November 2020, dan sisinya Rp12,5 juta dibayarkan saat proses penyuntikan yang dilakukan di Apartemen Korban pada Minggu 15 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB
Namun 19 hari paska penyuntikan, Korban mengaku mengelukan rasa nyeri di kedua payudaranya, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro penjaringan pada 11 Januari 2021
Saat melapor korban membawa barang bukti hasil visum dari rumah sakit Atmajaya, bukti transfer pembayaran, foto diiri dan tangkapan layar promosi tersangka di Instagram dan Whatsapp.
Baca Juga: PT. MRT Keluarkan Kebijakan Baru Untuk Pengguna Sepeda Non Lipat
Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamakan barang bukti lainnya berupa krim anestesi, cairan anestesi, dan alat suntik serta kotak plastic yang sempat dibuang tersangka
"Pada waktu mengetahui korban memviralkan kasusnya, barang bukti dibuang ke tempat sampah rumah kontrakannya di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Guruh.
Saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jakarta Utara.
Artikel Rekomendasi