Dua Tersangka Kasus Malpraktek Terhadap Selegram Berhasil Diringkus

- 26 Maret 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus filler
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus filler /Pixabay/4711018

MEDIA JABODETABEK- Kasus malpraktek kembali terjadi, kali ini menimpa seorang selebgram berinisial MI yang melakukan suntik di kedua payudaranya.

Penyuntikan cairan hyaluronic acid untuk merubah bentuk bagian tubuh yang dikehendaki atau yang lebih dikenal dengan filler tersebut akhirnta berdampak buruk bagi MI

Di Lansir dari Antara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 menjelaskan bahwa 19 hari paska penyuntikan tersebut kedua payudara MI mengalami pembengkakan dan mengeluarkan cairan.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramdhan Stok Pangan di DKI Jakarta Dijamin Aman

Menurut Guruth, penyuntikan filler tersebut di lakukan sepasang suami istri YJ dan SH yang kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan, pelaku yang menyuntikan cairan filler adalah Yj, sementara SH bertugas mengisi spuit tabung suntikan berukuran 1 milimeter sebanyak kurang lebih 50 tabung.

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka YJ pernah belajar praktik suntik filler melalui seorang dokter berinisial D di kawasan Tanggerang Banten.

Baca Juga: Tolak Pemotongan Upah dan PHK Sepihak, Buruh PT Elite Permai Metal Works Gelar Aksi Mogok

"Kemudian setelah mendapat pasien sendiri, pelaku mendatangi apartemen pasien dengan membawa alat medis seolah-olah seperti dokter, kemudian menyuntikkan cairan anestesi dan cairan filler (hyaluronic acid) tanpa izin praktik dan tanpa izin dokter," kata Guruh. Seperti di kutip Media Jabodetabek dari Antara.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x