Dua Tersangka Kasus Malpraktek Terhadap Selegram Berhasil Diringkus

- 26 Maret 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus filler
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus filler /Pixabay/4711018

YJ disangka telah melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 Jo Pasal 106 dan pasal 83 Jo pasal 64 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Semantara SH di sangka melanggar UU KUHP pasal 56 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini