MEDIA JABODETABEK- Sekitar 1.850 pil ekstasi dengan berbagai merk dan warna disita aparat kepolisian Polresta Tanggerang dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanggerang Banten.
Sebelum menemukan ribuan pil ekstasi, polisi terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka yang dicurigai sebagai pemilik berinisial RA (33) dan MNK (24).
Kedua tersangka ditangkap di dalam mobil yang diparkir tak jauh dari rumah yang digerebek Polisi.
Baca Juga: Di Hantam Pandemi Covid-19, PAD Harian Kota Tangsel 2020 Alami Penurunan Drastis
Dilansir dari Antara, penangkapan dua tersangka ini dilakukan saat polisi mencurigai dan mengecek mobil yang ditumpangi tersangka, dan kemudian polisi mengetahui tersangka sedang membuang bungkusan yang ternyata berisi 200 pil ekstasi.
Dari penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan interogasi dan tersangaka mengakui bahwa pil ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi.
Kemudian polisi bergerak untuk memeriksa rumah yang dicurigai dan akhirnya menemukan ribuan pil Ekstasi yang siap diedarkan.
Baca Juga: Tembok Beton Penghalang Rumah Warga di Ciledug Dibongkar Oleh Satpol PP Kota Tangerang
Selain ribuan pil ekstasi Polisi juga menyita sebuah alat pembuat (prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.
"Dalam penggerebekan itu, petugas di lapangan mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi. Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi," kata Kombes Pol Wahyu. Seperti di kutip Media Jabodetabek dari Antara
Diakui Kapolresta hingga saat ini pihaknya masih terus malakukan pengembangan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Kapolresta juga menuturkan bahwa kedua tersangka akan dijerta dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi