Ribuan Ekstasi Ditemukan di Sebuah Rumah di Tanggerang

- 17 Maret 2021, 22:59 WIB
Sejumlah barang bukti dan tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat penggerebekan rumah terduga pembuat narkoba di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten
Sejumlah barang bukti dan tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat penggerebekan rumah terduga pembuat narkoba di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten /Antara foto/Humas Polresta Tangerang/fzn/aww.

"Dalam penggerebekan itu, petugas di lapangan mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi. Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi," kata Kombes Pol Wahyu. Seperti di kutip Media Jabodetabek dari Antara

Diakui Kapolresta hingga saat ini pihaknya masih terus malakukan pengembangan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Baca Juga: Tidak Ada Bukti Surat Kepemilikan, Wali Kota Tangerang Perintahkan Bongkar Tembok Beton Penghalang di Ciledug

Kapolresta juga menuturkan bahwa kedua tersangka akan dijerta dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x