"Dalam penggerebekan itu, petugas di lapangan mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi. Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi," kata Kombes Pol Wahyu. Seperti di kutip Media Jabodetabek dari Antara
Diakui Kapolresta hingga saat ini pihaknya masih terus malakukan pengembangan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Kapolresta juga menuturkan bahwa kedua tersangka akan dijerta dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi