Ratusan Knalpot Bising Hasil Sitaan Dimusnahkan Polresta Bogor

- 17 Maret 2021, 18:19 WIB
Knalpot Brong
Knalpot Brong /NTMC

“Ini menunjukkan sepeda motor tersebut menggunakan knalpot bising,” katanya dikutip dari laman NTMC.

Menjelang kegiatan pemusnahan, di halaman Mako Polresta Bogor Kota, masih tampak 41 sepeda motor hasil penindakan yang diparkir dalam garis polisi. Kemudian, ada sekitar 200-an knalpot bising yang sudah dicopot dan siap dimusnahkan menggunakan mesin potong.

Menurut Kombes Susatyo, sepeda motor yang ditilang dan ditahan, harus diganti knalpotnya dengan knalpot standar. Kemudian, knalpotnya akan dimusnahkan.

Kombes Susatyo menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp 250.000.

“Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu tidak hanya menimbulkan dampak negatif pada aspek lalu lintas, seperti kebut-kebutan yang bisa menimbulkan kecelakaan, juga berpotensi menjadi pemicu gangguan keamanan, seperti tawuran antar-pemuda,” sambungnya.***

Pada kesempatan tersebut, hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, yakni Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, serta perwakilan DanDenpom III/1 Kota Bogor.

 

Sebelum dimusnahkan, Danrem dan Dandim melakukan pemotongan secara simbolis knalpot bising menggunakan mesin potong yang telah disediakan.

 

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x