Ratusan Knalpot Bising Hasil Sitaan Dimusnahkan Polresta Bogor

- 17 Maret 2021, 18:19 WIB
Knalpot Brong
Knalpot Brong /NTMC

 

MEDIA JABODETABEK - Polresta Bogor Kota memusnahkan 363 unit knalpot bising hasil sitaan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Mako Polresta Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor, 16 Maet 2021, mengatakan, razia dilakukan oleh Tim Bajra yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dalam sepekan, pada 8-13 Maret 2021.

Kombes Susatyo menjelaskan, sepeda motor disebut menggunakan knalpot bising jika suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, seperti di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, kendaraan bermotor sampai 175cc batas ambang kebisingannya adalah 80 dB, serta kendaraan bermotor di atas 175cc batas ambang kebisingannya adalah 83 dB.

Baca Juga: Knalpot Bising Dilarang Masuk Bogor, Simak Besaran Dendanya

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Uji Coba Drone Baru, Rilis 20 Maret 2021

Baca Juga: Urutan Mobil Terlaris Mitsubishi Indonesia Sepanjang Februari 2021, L300 Juara

Dua dari puluhan motor yang tampak masih diparkir dalam garis polisi di halaman Mako Polresta Bogor Kota, saat dites menggunakan desimeter, hasilnya di atas batas ambang kebisingan. Sebuah sepeda motor 150cc ketika dites suara knalpotnya 112 dB, sedangkan sebuah sepeda motor 250cc ketika dites suara knalpotnya 118 dB.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x