Petugas Gabungan Terpaksa Putar Balik 280 Kendaraan di Jalur Puncak Bogor

- 11 Maret 2021, 16:06 WIB
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat /Antara/Yulius Satria Wijaya

MEDIA JABODETABEK- Lokasi Wisata Puncak Bogor memang tak pernah sepi dari para pengunjung, terlebih disaat hari libur.

Ratusan mobil berplat Jakarta terlihat mengular untuk bisa masuk ke kawasan puncak, padahal Pemkab Bogor telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang efektif berlaku pada tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Berskala Mikro.

Akibatnya tak kurang dari 280 kendaraan harus rela putar balik kembali ke Jakarta karena dilarang masuk ke kawasan Wisata Puncak Bogor.

Baca Juga: Warga Gunung Geulis Bogor Digemparkan Penemuan Mayat Perempuan

Hal tersebut terjadi saat petugas gabungan Satgas penanganan Covid-19 melakukan razia pada Kamis 11 Februari 2021 yang bertepatan dengan libur Nasional pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Ratusan kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test atau tes cepat antigen

"Yang terjaring ada 280 kendaraan dan sebagian besar pelat B pada hari pertama libur kali ini," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana usai operasi, Kamis, 11 Februari 2021. Seperti dikutip mediajabodetabek dari Antara.

Baca Juga: Bupati Bogor Berharap, Pembangunan Jalur Puncak Dua Dilirik Pemerintah Pusat

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x