9 Pelanggar Tibmask di Sukabumi Utara Menyapu Jalanan

- 17 Maret 2021, 15:17 WIB
Petugas rutin razia masyarakat yang langgar prokes
Petugas rutin razia masyarakat yang langgar prokes /Wuri Setyaningsih

MEDIA JABODETABEK – Operasi Tibmask (Tertib Masker) dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi prokes (protokol kesehatan).

Operasi Tibmask ini menindak warga yang abai pada aturan penggunaan masker seperti, tidak menggunakan dan membawa masker atau membawa masker tapi tidak digunakan, hingga tidak menggunakan masker dengan benar.

Operasi ini juga berlaku bagi warga yang tidak memakai masker saat berkendara.

Baca Juga: Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Video Porno Gisel dan Nobu di Tunda

Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa sanksi sosial seperti, membersihkan tempat atau fasilitas umum, hingga denda administratif.

Pada hari ini, 17 Maret 2021, Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melakukan Operasi Tibmask di Jl Madrasah I dan Jl MM RW 09.

Hasil dari kegiatan operasi Tibmask, Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara mengatakan pihaknya berhasil menindak sembilan warga yang ketahuan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Tembok Beton Penghalang Rumah Warga di Ciledug Dibongkar Oleh Satpol PP Kota Tangerang

“Kesembilan pelanggar Tibmask tersebut memilih disanksi kerja sosial yakni menyapu jalanan,” ujar Sumeri, dikutip Mediajabodetabek.com dari beritajakarta.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Berita Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x