MEDIA JABODETABEK- Bagi masyarakat DKI yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis pada hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM keliling.
Hari ini pelayanan SIM keliling akan di gelar di 5 lokasi di DKI Jakarta yang mulai beroperasi pada pukul 08.00WIB hingga 14.00 WIB.
Siapakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP Asli, SIM asli dan fotocopy agar tidak mengalami kendala di lokasi pelayanan SIM keliling.
Baca Juga: 484 Tokoh Agama di Jakarta Utara Sudah Jalani Vaksin Tahap Pertama
Persiapkan juga kondisi fisik agar tes kesehatan yang akan di jalani berjalan lancar.
Perlu diingat pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kombes Pol Sambodo Larang Anggotanya Kawal Konvoi Moge, Mobil Mewah, Hingga Pesepeda
Artikel Rekomendasi