Baca Juga: Kenali Pemicu Asma Selama Pandemi COVID-19 , Berikut Penjelasannya!
BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp300.000,-/Keluarga/bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.
Nah untuk cek apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos BST DKI Jakarta atau tidak, Anda bisa cek di corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial, Anda cukup memasukan KK saja, jika nama Anda muncul maka Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos.***
Artikel Rekomendasi