MEDIA JABODETABEK- Sidang lanjutan kasus video asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes akhirnya dilakukan secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dilasir dari Antara, persidangan yang diketuai Hakim Akhmad Suhel di ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manyatakan bahwa sidang digelar secara tertutup untuk umum.
Sidang lanjutan kasus video asusila hari Selasa 9 Februuari 2021 ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Jilid 3 selama 14 Hari Sampai 22 Maret 2021
Dalam persidangan tersebut, Pengacara terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga mengungkapkan bahwa kliennya tidak bermaksud menyebar luaskan video asusila tersebut.
Andreas berujar MN hanya mengirimkanvideo tersebut melalui grup WhatsApp dengan konteks menanyakan pemeran wanita dalam video itu.
"Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali. Beda kalau twitter, kalau twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat," katanya. Seperti dikutip mediajabodetabek dari antaranews.com
Andreas Naho Silitonga juga menuturkan bahwa kliennya tak memiliki persatuan niat dengan terdakwa lain.
Baca Juga: Kesenian Khas Betawi atau Jakarta yang Masih Populer Hingga Saat Ini
Artikel Rekomendasi