Tetap di Rumah Saja, Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Jilid 3 selama 14 Hari Sampai 22 Maret 2021

- 9 Maret 2021, 19:28 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 22 Maret 2021
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 22 Maret 2021 /PMJ News

MEDIA JABODETABEK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta diperpanjang sampai 22 Maret 2021.

Tujuan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM mikro untuk mengurangi angka penyebaran COVID-19.

PPKM mikro tidak hanya berlaku di Jakarta, tapi juga diperluas cakupannya, tidak hanya diberlakukan pada tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, melainkan memberlakukan di Kalimantan Timur, Sulawesi dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Album Solo Rose BLACKPINK Pecahkan Rekor Penjualan Pre Order di Korea

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,” kata ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan EkonomiNasional (KPC_PEN), sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Senin 8 Maret 2021.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau kepada warga DKI Jakrta untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian selama libur panjang mendatang.

Bagi warga yang melanggar PPKM akandiberikan sanksi yang berlaku terhadap dan wajib melaporkan apabila menemukan pelanggaran PPKM melalui aplikasi JAKI.

Baca Juga: Kesenian Khas Betawi atau Jakarta yang Masih Populer Hingga Saat Ini

Pada PPKM mikro jilid 3 kali ini adanya aturan pembatasan seperti PPKM mikro sebelumnya yakni perkantoran meneraokan 50 persen work from home (WFH), masih menerapkan kegiatan belajar-mengajar secara daring dan peraturan lainnya.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x