Tersandung Kasus Korupsi, Anies Baswedan Copot Jabatan Yoory C Pinontoan Sebagai Dirut Perumda

- 9 Maret 2021, 08:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Yoory C Pinontoan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Yoory C Pinontoan /Twitter/@aniesbaswedan

MEDIA JABODETABEK - Diduga terlibat kasus korupsi, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Sebelumnya pada Juli 2020, Yoory statusnya masih sebagai saksi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini menetapkan Yoory sebagai tersangka pada Jumat 5 Maret 2021.

Kasus yang menjerat Yoory diduga karena melakukan korupsi pembelian lahan tanah untuk program DP Rp0 (Nol Rupiah) di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Baca Juga: Mengenal Isra Mi’raj dan Hikmah yang Dapat diambil oleh Umat Muslim

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ungkap Riyadi, Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek ppid.jakarta.go.id.

Penonaktifan jabatan Yoory C Pinotoan diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan durasi paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, tetapi dengan opsi dapat diperpanjang.

Baca Juga: Lirik Awan Putih, Lagu Anak Indonesia Ciptaan AT Mahmud Lengkap Dengan Chord Gitar

Indra Sukmono Arharrys diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah