MEDIA JABODETABEK - Bagi Anda yang sudah punya Surat Izin Mengemudi (SIM) cek masa berlaku SIM Anda, jangan sampai habis masa berlakunya.
Jika masa berlaku SIM sudah habis maka perlu diperpanjang lagi, namun jika waktunya sudah lewat dari batas waktu masa berlaku maka Anda harus membuat SIM baru lagi dengan tetap mengikuti tes uji SIM.
Buat yang di Jakarta dan mau urus perpanjangan SIM,berikut ini daftar lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini Senin 8 Maret 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos BST DKI Jakarta Melalui Bank DKI Maret Cair 2 Kali
Baca Juga: Cegah Penyebaran di Lingkungan Petugas, Dishub Bekasi Lakukan Tes Swab 30 Orang
Baca Juga: Cara Lady Bikers Royal Enfield Rayakan Hari Perempuan Sedunia
SIM keliling beroperasi mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB.
Berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, tidak untuk pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Rekomendasi