Baca Juga: Ketua DPD Partai Demokrat Siap Bantu AHY Lawan Hasil KLB di Sumut
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Rekomendasi