Sangsi Denda Rp100 Ribu Sampai Rp5 Juta, Bagi Masyarakat yang Melanggar PSBB di Kota Tangerang

- 27 Januari 2021, 11:25 WIB
Pemkot tangerang perpanjang PPKM
Pemkot tangerang perpanjang PPKM /Tangerang.go.id/Pemkot Tangerang

4. Menutup fasilitas layanan hotel (rekreasi, hiburan dan restoran) dan prokes. Sanksi berupa penyegelan fasilitas hingga denda Rp5 juta.

5. Pembatasan aktivitas pekerja kontruksi dan prokes. Sanksi berupa penyegelan proyek hingga denda administrasi Rp5 juta.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 4.0 Magnitudo Terjadi di Pacitan Jawa Timur.

6. Pengelolaan tempat/fasilitas umum melanggar pembatasan waktu dan proses. Sanksi berupa penyegelan hingga denda Rp300 ribu.

7. Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Sanksi berupa kerja sosial, denda administrasi Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha.

8. Operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar protokol kesehatan, Sanksi kerja sosial hingga denda administrasi Rp100 ribu.

Baca Juga: Indonesia Masuk Peringkat ke 8 Kasus Covid-19 di Dunia

9. Operasional angkutan kota dan barang dengan batasan 50%, waktu dan prokes. sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp100 ribu.

10. Operasional angkutan antar kota antar provinsi, batasan 50%, waktu dan prokes. Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp500 ribu.

Sebagai informasi, PPKM lebih mengatur kegiatan yang dilakukan masyarakat se- Tangerang Raya. Sedangkan PSBB, berlaku se-Provinsi Banten.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: TangerangKota.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x