MEDIA JABODETABEK - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di semua dareah termasuk Kota Tangerang.
Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang Banten juga memperpanjang kebijakan PPKM dengan menerapkan sangsi bagi amsyarakat yang melanggar.
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Tangerang berlangsung dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Baca Juga: Indonesia Masuk Peringkat ke 8 Kasus Covid-19 di Dunia
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang.
Bersamaan dengan hal tersebut, Pemkot tangerang juga menertbitkan Surat Edaran (SE) No 443/231-Bag.Hukum/2021 tentang perpanjangan PPKM.
Dikutip Media Jabodetabek.com dari Tengerangkota.go.id, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan berdasarkan evaluasi PPKM jilid I telah dilakukan.
Baca Juga: Cara Mandi Junub Yang Benar Sesuai Ajaran Islam Beserta Doanya
Hasilnya, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus. Dengan itu, pada PPKM Jilid II berbagai sanksi, hingga sanksi administrasi akan ditegakkan. Seperti tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp50 ribu.
Artikel Rekomendasi