Sepanjang 2020, Sebanyak 5.105 WNA Terkena Sangsi Administratif

- 26 Januari 2021, 20:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly /Antara Foto/Muhammad Adimaja

MEDIA JABODETABEK-Sepanjang tahun 2020 Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 5.105 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melanggar aturan keimigrasian.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan hal tersebut saat Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-71 yang digelar secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta,Selasa 26 Januari 2021

 "Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro-justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian," ujar Yasonna Laoly. Seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Ditjen Imigrasi Jatuhkan Tindakan Administratif ke 5.105 WNA di Sepanjang 2020”

Dari jumlah kasus pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi memberikan sangsi terbanyak berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) yaitu sebanyak 1.745, deportasi 1.582 kasus serta pencegahan atau penangkalan sebanyak 1.102 kasus.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Tanggapan eks Komnas HAM Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme

Menteri Hukum dan HAM itu memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus bekerja di tengah pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terstruktur dari tingkat pusat hingga kecamatan.

Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh 'counterparts' yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.

Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama tahun 2020.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x