MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang kbeijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikutip Media Jabodetabek.com dari TangerangKota.go.id, Wali Kota Tangerang H. Arief R. WIsmansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang PSBB untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemkot Tangerang menyiapkan sejumblah sangsi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB.
Baca Juga: Penyebaran Virus Covid-19 Masih Tinggi, Kota Tangerang Perpanjang PSBB
Berikut ini daftar sangsi yang bakal diterapkan oleh masyarkat jika melakukan pelanggaran PPKM di Kota Tangerang.
1. Tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak. Sanksi berupa kerja sosial, penyitaan KTP dan denda administrasi Rp50 ribu.
2. Larangan aktivitas usaha hiburan dan rekreasi. Sanksi berupa penyegelan hingga denda administrasi Rp5 juta.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tingkatkan Akses dan Pembiayaan Rumah Layak Huni di 2021
3. Kegiatan rumah makan, pembatasan layanan 25%, waktu tutup 20.00, hingga penerapan proses. Sanksi berupa penyitaan arang, denda admninistrasi Rp300 ribu hingga penyegelan.
Artikel Rekomendasi