Sangsi Denda Rp100 Ribu Sampai Rp5 Juta, Bagi Masyarakat yang Melanggar PSBB di Kota Tangerang

- 27 Januari 2021, 11:25 WIB
Pemkot tangerang perpanjang PPKM
Pemkot tangerang perpanjang PPKM /Tangerang.go.id/Pemkot Tangerang

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang kbeijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dikutip Media Jabodetabek.com dari TangerangKota.go.id, Wali Kota Tangerang H. Arief R. WIsmansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang PSBB untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pemkot Tangerang menyiapkan sejumblah sangsi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB.

Baca Juga: Penyebaran Virus Covid-19 Masih Tinggi, Kota Tangerang Perpanjang PSBB

Berikut ini daftar sangsi yang bakal diterapkan oleh masyarkat jika melakukan pelanggaran PPKM di Kota Tangerang.

1. Tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak. Sanksi berupa kerja sosial, penyitaan KTP dan denda administrasi Rp50 ribu.

2. Larangan aktivitas usaha hiburan dan rekreasi. Sanksi berupa penyegelan hingga denda administrasi Rp5 juta.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tingkatkan Akses dan Pembiayaan Rumah Layak Huni di 2021

3. Kegiatan rumah makan, pembatasan layanan 25%, waktu tutup 20.00, hingga penerapan proses. Sanksi berupa penyitaan arang, denda admninistrasi Rp300 ribu hingga penyegelan.

4. Menutup fasilitas layanan hotel (rekreasi, hiburan dan restoran) dan prokes. Sanksi berupa penyegelan fasilitas hingga denda Rp5 juta.

5. Pembatasan aktivitas pekerja kontruksi dan prokes. Sanksi berupa penyegelan proyek hingga denda administrasi Rp5 juta.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 4.0 Magnitudo Terjadi di Pacitan Jawa Timur.

6. Pengelolaan tempat/fasilitas umum melanggar pembatasan waktu dan proses. Sanksi berupa penyegelan hingga denda Rp300 ribu.

7. Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Sanksi berupa kerja sosial, denda administrasi Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha.

8. Operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar protokol kesehatan, Sanksi kerja sosial hingga denda administrasi Rp100 ribu.

Baca Juga: Indonesia Masuk Peringkat ke 8 Kasus Covid-19 di Dunia

9. Operasional angkutan kota dan barang dengan batasan 50%, waktu dan prokes. sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp100 ribu.

10. Operasional angkutan antar kota antar provinsi, batasan 50%, waktu dan prokes. Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp500 ribu.

Sebagai informasi, PPKM lebih mengatur kegiatan yang dilakukan masyarakat se- Tangerang Raya. Sedangkan PSBB, berlaku se-Provinsi Banten.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: TangerangKota.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x