Sangsi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Dihapus, Apa Alasannya

- 21 Januari 2021, 14:30 WIB
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020.
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Agus Kusnadi/

Baca Juga: Banyak Manfaatnya, Pakai Perlengkapan Ini Saat Mengendarai Sepeda Motor

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW, upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucapnya.

Selain itu, aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020, dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Jakarta, pemberlakuan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan lewat penerbitan Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Lama Menghilang Dikira Diculik, Jack Ma Muncul Kembali, Ini Isi Bicaranya

Yakni tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sementara itu, pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 itu, disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus.

Baca Juga: Sah ! Tidak Ada Liga 1 dan Liga 2 di Musim 2020-2021, Ini Alasannya

Salah satunya, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang ada dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x