Sangsi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Dihapus, Apa Alasannya

- 21 Januari 2021, 14:30 WIB
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020.
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Agus Kusnadi/

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul : Sanksi Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes Dihapus, Wagub Jakarta Ungkap Alasannya, kabar penghapusan denda di DKI Jakarta dibenarkan oleh Wakil Gubernur Jakarta.

Dijelaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, penghapusan denda tersebut agar supaya adakeselarasan antara Peraturan gubernur (Pergub( dan Peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 yang mulai diberlakukan.

Baca Juga: Pemadaman Listrik di Bogor Hari Ini, Berikut Wilayah Terdampak Pemadaman

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," ujarnya dikutp Media Jabodetabek.com dari Pikiran-Rakyat.com, hari Kamis 21 Januari 2021.

Di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, tertera mengenai denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wagub Jakarta itu pun menyebut, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Baca Juga: Taman Fathan Hambalang, Wisata Alternatif di Kota Bogor

Namun, menurutnya hal tersebut tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin, seperti dikutip Media Jabodetabek.com dari Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

"Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," tuturnya.

Wagub Jakarta itu juga sempat disinggung, mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta, mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x