Sangsi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Dihapus, Apa Alasannya

- 21 Januari 2021, 14:30 WIB
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020.
Petugas Polsek dan Koramil Kec Pangandaran bersama Satpol PP gencar melakukan razia masker besar-besaran, Minggu, 16 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Agus Kusnadi/

MEDIA JABODETABEK - Saat ini sejumblah daerah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) terutama untuk Jawa dan Bali.

PSBB Jawa dan Bali berlangsung seja 11 sampai 25 Januari 2021. Berbagai aturan diterapkan oleh setiap kepala daerah.

Salah satunya membatasi keluar masuk masyarakat dari daerah lain ke kota tujuan.

Baca Juga: Hindari Pungli, Begini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

Selama PSBB, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku, yakni menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan.

Bagi warga yang kedapatan melanggar Prokes atau tidak memakai masker saat bepergian, akan dikenakan sangsi denda.

Aturan denda bagi warga yang melanggar Prokes juga berlaku di DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Sebaran Kejadian Bencana Alam di Indonesia Periode 1 - 20 Januari 2021

Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa denda bagi warga yang melanggar Prokes di DKI Jakarta dihapus.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x