Ganjil Genap Puncak Bogor Rabu, 19 Oktober 2022 Apakah Sudah Diberlakukan? Berikut Penjelasannya

19 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ganjil Genap Puncak Bogor Rabu 19 Oktober 2022 Apakah Sudah Diberlakukan? Berikut Penjelasannya. /ISU BOGOR/Mutiara Ananda Hidayat

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi mengenai sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap yang ada di kawasan Puncak Bogor.

Pertanyaan apakah pada Rabu, 19 Oktober 2022 sudah diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap sering dicari dalam kolom pencarian google.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor saat ini telah diberlakukan secara rutin oleh Kepolisian Resor Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Tempat Wisata Hits Terbaru 2022 di Semarang: Ada Mawar Camp Area hingga Pondok Wisata Umbul Sidomukti

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di Puncak Bogor awalnya dilakukan untuk menekan angka wisatawan di kawasan wisata Puncak di tengah pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia pada tahun 2021.

Seiring berjalannya waktu, gage diberlakukan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di jalur Puncak Bogor di setiap akhir pekan dan hari libur nasional.

Lalu, apakah pada Rabu, 19 Oktober 2022 diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor?

Baca Juga: Tanggal 19 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Aksi Kemanusiaan Sedunia

Pada Rabu, 19 Oktober 2022 sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor belum diberlakukan oleh Polres Bogor.

Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor diberlakukan pada setiap akhir pekan mulai hari Jumat hingga Minggu dan pada hari libur nasional.

Kapan jam operasionalnya?

Jam operasional sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap diberlakukan pada akhir pekan mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Sedangkan jam operasional gage pada hari libur nasional dimulai dari H-1 hari libur tersebut pukul 14.00 WIB hingga akhir dari hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: 5 Twibbon Hari Jadi Kabupaten Bungo ke 57, Cocok Dijadikan Bingkai Foto di WA, FB, IG, dan Twitter

Diimbau bagi para mengguna kendaraan bermotor agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum memasuki kawasan Puncak Bogor.

Sebab, bagi pengguna kendaraan bermotor mulai dari roda 2 wajib menggunakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku di hari tersebut.

Jika petugas di lapangan mendapati kendaraan bermotor yang menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diimbau untuk putar balik dan tidak diperkenankan melintasi kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: Hari Jadi Sulsel 2022: Meriahkan Peringatan Ini Dengan Mengunggah Twibbon Kreasimu!

Selain itu, sistem rekayasa lalu lintas one way atau pemberlakuan satu arah juga diberlakukan oleh Polres Bogor pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sistem rekayasa lalu lintas one way diberlakukan berdasarkan situasi lalu lintas di jalur Puncak. Jika jalur Puncak sudah mulai mengalami kemacetan, maka one way akan diberlakukan oleh petugas.

Sebelum berencana berwisata ke kawasan Puncak Bogor, ada baiknya untuk memeriksa kembali kendaraan dan nomor polisinya.

Baca Juga: Tanggal 19 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Tulang dan Sendi Anak Sedunia

Pastikan kendaraan dalam posisi sehat dan nomor polisi sesuai dengan tanggal yang direncanakan. Jangan lupa pula dipersiapkan peralatan untuk mengantisipasi terjadinya hujan yang saat ini kerap melanda daerah Puncak Bogor dan sekitarnya. ***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler