Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini

2 Agustus 2022, 17:15 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

MEDIA JABODETABEK – Informasi sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, Kamis dan Jumat.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap hari kerja.

Pemberlakuan sistem rekayasa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan pada 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Penetapan ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan ini mengalami penambahan sejak 6 Juni 2022 yang awalnya hanya berjumlah 13 titik bertambah menjadi 25 titik ruas jalan.

Baca Juga: Apakah Tanggal 3 Agustus 2022 Hari Boyfriend? Mari Simak Penjelasan Lengkapnya

Hal ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarkan peraturan PPKM di wilayah DKI Jakarta akibat pandemic Covid-19.

Jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender yang ditetapkan oleh Pemerintah, gage tidak diberlakukan alias libur.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Karangasem, Salah Satu Spot Wisata Terbaik di Bali

Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintas kawasan gage DKI Jakarta.

Berikut adalah daftar plat nomor yang diperbolehkan melintasi 25 titik ruas jalan pada Rabu, Kamis dan Jumat.

1. Rabu, 3 Agustus 2022 berlaku plat nomor polisi GANJIL.

2. Kamis, 4 Agustus 2022 berlaku plat nomor polisi GENAP.

3. Jumat, 5 Agustus 2022 berlaku plat nomor polisi GANJIL.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini: Sebuah Truk Bermuatan Mengalami Kecelakaan di Tasikmalaya, Ada Korban Jiwa?

Ada 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Berikut adalah daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 2 Agustus 2022 yang Tayang di RCTI, Lengkap Link Streaming-nya

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini: Seekor Paus Ditemukan Terdampar dan Tewas di Perairan Banyuwangi

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sanksi tilang oleh petugas di lapangan akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap yang telah diberlakukan di atas. ***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler