MEDIA JABODETABEK - Peraturan ganjil genap di beberapa titik ruas jalan Jakarta masih tetap diberlakukan hingga hari ini, 28 Juli 2022.
Ya, tentu saja pada hari ini Kamis, 28 Juli 2022 aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalannya berlaku untuk kendaraan berplat nomor polisi ganjil.
Usai perluasan yang tadinya hanya 13 titik, kini tercatat ada 25 titik lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Hari ini sama seperti hari-hari sebelumnya yaitu ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Temanggung Murah Meriah, Tidak Bikin Kantong Bolong
Yang di mana sesi pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sesi sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Perihal sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.
Hal itu seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan Pemberlakuan kembali titik gage di 25 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.
Baca Juga: Berita Viral Terkini Hari Ini: Dinas Sosial Grobogan Mengunjungi Kakek yang Dipaksa Cucunya Mengemis
Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 berisikan tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Adapun berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap Jakarta dilaksanakan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Alam di Cicalengka, Keindahan Bukit Teletubies Cocok Buat Piknik
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Itulah informasi mengenai ganjil genap Jakarta 28 Juli 2022 lengkap dengan titik ganjil genap Jakarta yang berlaku hingga malam hari.
Tolong diperhatikan ya agar Anda tidak mendapatkan sanksi tilang hari ini. Salam berkendara.***