MEDIA JABODETABEK – Berikut informasi terkini peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari ini dan besok 21 dan 22 Juli 2022.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus dilakukan secara rutin dan diberlakukan perluasan wilayah.
Perluasan wilayah pemberlakuan ganjil genap dimulai pada 6 juni 2022 dengan lokasi awal 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.
Pemberlakuan ganjil genap di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta tersebar di jalanan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara yang menjadi rawan kemacetan.
Baca Juga: Ayu Aulia Model Cantik yang Diduga Melakukan Penganiayaan, Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan setiap hari kerja di 2 waktu yang berbeda.
Ganjil genap di 25 titik berlaku pada Senin hingga Jumat di pagi dan sore hari. Pada pagi hari gage berlaku pada pukul 06.00 – 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Diimbau bagi para pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar mematuhi peraturan ganjil genap yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: 30 Daftar Lengkap Lomba 17 Agustus sebagai Referensi HUT RI ke-77
Pada hari ini Kamis, 21 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku bagi kendaraan bermotor roda 4 berplat nomor GANJIL.
Sedangkan pada esok hari Jumat, 22 Juli 2022 ganjil genap berlaku bagi kendaraan bermotor roda 4 yang memiliki plat nomor GENAP.
Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkum 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 yang melintasi kawasan ganjil genap tanpa menggunakan plat nomor yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku. ***