Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini dan Besok, Berlaku hingga Kapan? Berikut Ulasan Lengkapnya

21 Juli 2022, 11:30 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini dan Besok, Berlaku Hingga Kapan? Berikut Ulasan Lengkapnya. /Pixabay.com/Pandapotter

MEDIA JABODETABEK – Berikut informasi terkini peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari ini dan besok 21 dan 22 Juli 2022.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus dilakukan secara rutin dan diberlakukan perluasan wilayah.

Perluasan wilayah pemberlakuan ganjil genap dimulai pada 6 juni 2022 dengan lokasi awal 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.

Pemberlakuan ganjil genap di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta tersebar di jalanan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara yang menjadi rawan kemacetan.

Baca Juga: Ayu Aulia Model Cantik yang Diduga Melakukan Penganiayaan, Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan setiap hari kerja di 2 waktu yang berbeda.

Ganjil genap di 25 titik berlaku pada Senin hingga Jumat di pagi dan sore hari. Pada pagi hari gage berlaku pada pukul 06.00 – 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Diimbau bagi para pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar mematuhi peraturan ganjil genap yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 30 Daftar Lengkap Lomba 17 Agustus sebagai Referensi HUT RI ke-77

Pada hari ini Kamis, 21 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku bagi kendaraan bermotor roda 4 berplat nomor GANJIL.

Sedangkan pada esok hari Jumat, 22 Juli 2022 ganjil genap berlaku bagi kendaraan bermotor roda 4 yang memiliki plat nomor GENAP.

Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkum 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Malang Jawa Timur yang Mempesona, Alternatif Liburan Selain Wisata Batu Malang

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Booster Jakarta, JIS Menjadi Sentra Vaksin hingga Akhir Pekan Ini, Berikut Jadwalnya

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

Baca Juga: 13 Twibbon Hari Bhakti Adhyaksa Ke 62 Terbaru Berdesain Kekinian: Ide Kreatif untuk Rayakan HUT Kejaksaan 2022

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 yang melintasi kawasan ganjil genap tanpa menggunakan plat nomor yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku. ***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler