MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah update terbaru peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berlaku pada hari ini Senin, 13 Juni 2022.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengalami penambahan jumlah titik ruas jalan pada akhir bulan Mei lalu.
Ganjil genap yang pada awalnya berjumlah 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan yang mulai dilakukan sosialisasi pada 26 Mei 2022.
Mulai hari ini ganjil genap wilayah DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan sudah diberlakukan secara normal dengan sanksi yang sudah berlaku.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat pada dua waktu yang berbeda yaitu pada pagi dan sore hari.
Pada pagi hari gage di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap di 25 titik ruas jalan ini hanya berlaku Senin hingga Jumat. Pada hari libur nasional dan Sabtu-Minggu gage tidak diberlakukan.
Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi tilang. Penindakan sanksi ini sudah berlaku di 25 titik terbaru ganjil genap.
Baca Juga: LInk Beli Tiket Tiket Kimoka Festival Makassar 2022, Lengkap Dengan Cara Beli Tiket
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang berlaku sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 13 Juni 2022. Hari ini kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya berplat nomor GANJIL.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Lirik Tiara, Lagu Malaysia yang Sedang Viral dipopulerkan Oleh Kris dan dicover Oleh Raffa
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Diimbau bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta dan Sekitarnya agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar menciptakan kondisi lalu lintas yang nyaman dan teratur. ***