MEDIA JABODETABEK - Hari ini Senin 9 Desember 2021 aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta masih berlaku.
Adapun lokasi check poin masih tetap sama yakni 13 titik di beberapa ruas jalan.
Jam operasional berlaku dari Senin sampai Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan kedua pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Jajanan Legendaris di Kota Bogor yang Khas dan Unik, Sudah Cobain Semua?
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan pada jam-jam sibuk.
Selain itu juga sebagai antisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19 serta menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta.
Bagi yang melanggar kawasan ganjil genap akan diberlakukan sangsi tilang serta denda maksimal Rp500 ribu.
Sangsi tersebut mengacu pada pasal 287 undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu l,inta dan angkutan jalan.
Polisi akan menindak langsung di lapangan serta menggunakan sstem tilang elektronik atau ETLE.
Berikut ini daftar 13 titik lokasi ganjil genap selama PPKM Level 3 Desember 2021.
1. Jl. Sudirman
2. Jl. MH. Thamrin
3. Jl. Rasuna Said
4. Jl. Fatmawati
5. Jl. Panglima Polim
6. Jl. Sisingamaraja
7. Jl. MT Haryono
8. Jl. Gatot Subroto
9. Jl. S. Parman
10. Jl. Tomang Raya
11. Jl. Gunung Sahari
12. Jl. DI. Panjaitan
13. Jl. Ahmad Yani
Ingat hari ini tanggal ganjil, pastikan nomor plat kendaraan kamu sesuai tanggal saat ini.***