MEDIA JABODETABEK – Seiring kelonggaran PPKM Level 2 di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memperluas area ganjil genap.
Dikutip Mediajabodetabek.com dari laman resmi NTMC Polri, Kombes Pol Sambodo Purnomo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa perluasan pemberlakuan ganjil genap mulai berlaku pada Senin, 25 oktober 2021.
Waktu pemberlakuan ini dibagi menjadi dua tahap, yakni di pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sedangkan di malam hari sistem ganjil genap berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Waktu pemberlakuan pagi dan sore 06.00-10.00 WIB pagi, kemudian malam atau sore jam 16.00-21.00 WIB,” ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat. Dan tidak diberlakukan pada akhir pekan ataupun hari Sabtu dan Minggu.
"Berlaku hanya pada Senin-Jumat. Kemudian, Sabtu-Minggu serta hari libur gage tidak berlaku," katanya.
Adapun sistem ganjil genap diberlakukan di tiga belas titik lokasi, antara lain:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Rasuna Said,
4. Jalan Fatmawati,
5. Jalan Panglima Polim,
6. Jalan Sisingamangaraja,
7. Jalan MY Haryono,
8. Jalan Gatot Subroto,
9. Jalan S Parman,
10. Jalan Tomang Raya,
11. Jalan Gunung Sahari,
12. Jalan DI Panjaitan,
13. Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Lagu Pernikahan Indonesia yang Cocok untuk Backsound Video Acara Pernikahan
Oleh sebab itu masyarakat dihimbau untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan ketika akan melintasi tiga belas lokasi tersebut.
Agar tidak diberhentikan ataupun diminta putar arah oleh aparat yang berjaga. ***