Awas! Info Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Berlaku Tilang Manual dan Elektronik

18 Oktober 2021, 08:27 WIB
Info Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Berlaku Tilang Manual dan Elektronik /facebook/TMC POlda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap di beberapa titik di Jakarta.

Sejak pagi Senin, 18 Oktober 2021 Polda Metro Jaya sudah memberlakukan sistem ganjil genap.

Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan utama, yakni Jl. Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya.

"Mulai hari ini, Senin (18/10/2021), sistem penerapan ganjil genap di tiga titik ruas jalan utama yakni Jl. Jendral Sudirman, Jl. MH. Thamrin, dan Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan", tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Kapan Tanggal Merah Bulan Oktober 2021, Hari Apa , Mengapa Digeser, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: 18 Oktober 2021 Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari ini 2 Kali Dalam Sehari

Ganjil genap di tiga titik tersebut berlaku selama lima hari, yakni mulai Senin hingga Jumat.

Adapun pada akhir pekan, Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap.

"Berlaku pada hari Senin-Jumat," lanjut keterangannya.

Untuk waktu penerapan ganjil genap di Jakarta, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sesuai peraturan gubernur.

Sesuai peraturan tersebut, maka jam operasional ganjil genap akan dilakukan dua kali dalam sehari.

Baca Juga: 19 Kata-kata untuk Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Cocok Jadi Caption Instagram

Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Perpustakaan Sekolah Internasional yang Unik dan Menarik Untuk Diunggah di Media Sosial

"Mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB," tutup keterangan Polda Metro Jaya.

Pada pelaksanaannya, akan disiapkan personel di tiga titik ganjil genap yang akan menindak pelanggar.

Para pelanggar bisa dikenakan sanksi tilang jika kedapatan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan kebijakan ini.

Bukan hanya tilang manual, polisi juga menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement).***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler