Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah

1 Oktober 2021, 12:20 WIB
Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah /Instagram @dashcamindonesia

MEDIA JABODETABEK - Baru-baru ini viral sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil yang bercerita bahwa dia ditindak berupa tilang oleh polisi lalu lintas.

Diketahui pengendara itu ditilang di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang.

Meski pelat nomor kendaraan tersebut hidup dan sudah dilengkapi dengan surat-surat yang dibutuhkan, pengendara tersebut tetap ditilang lantaran kedapatan membawa sepeda di dalam mobilnya.

"Mobilnya pelatnya hidup, STNK-nya ada, SIM ada, semuanya ada, saya lengkap loh surat-suratnya tapi ditilang hari ini, karena bawa sepeda di dalam mobil,” kata si pengendara dari video yang beredar.

Baca Juga: Hati-hati Langgar Aturan Ganjil Genap 30 September 2021, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Baca Juga: 30 September 2021, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Pastikan Plat Kendaraan Sesuai Tanggal Hari ini

Polisi bernama Fahmi, kata si pengendara, adalah petugas yang menindak dengan sanksi tilang kepadanya. Dan polisi itu pun kata dia menyuruh agar sepeda yang dibawa untuk digantung di bagian belakang mobil.

Pada saat ditindak, pengendara itu dikenakan pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas yang sederhananya setiap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Terkait viralnya video itu, Dirlantas Polda Metro Jaya KBP Sambodo Purnomo Yogo buka suara terkait tindakan penilangan sebuah mobil yang membawa sepeda.

Dia menyampaikan permintaan maaf dalam keterangannya dan mengakui bahwa anggotanya salah dalam menerapkan pasal.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Oktober 2021 Full Episode Tanpa Iklan: Linda, Istri Felix Dapat Ancaman

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 September 2021 Full Episode Tanpa Iklan : Al Dikeroyok Preman

"Anggota tersebut ‘salah’ dalam menerapkan pasal (Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang), yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari akun Instagram @dashcamindonesia pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Dia juga menegaskan bahwa jika akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya menggunakan pasal 283 UU Lalu Lintas.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam seharusnya *menggunakan psl 283* : "Setiap orang yg mengemudikan kend bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".. (apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan), kata dia.

Akhirnya dia menyampaikan permohonan maaf dengan mewakili Direktorat Lalu Lintas kepada pengendara yang telah ditilang.

"Atas kejadian tsb kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya thd petugas tsb dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata dia.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @dashcamindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler