Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini 27 September 2021, Ada di 5 Lokasi

27 September 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling di Jakarta. /Twitter/@TMCPoldaMetroJaya

MEDIA JABODETABEK - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini 27 September 2021.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Apa bila masa berlaku SIM akan habis maka harus perpepanjang sebelum masa berlakunya tiba.

Baca Juga: Daniel Craig Mengucapkan Selamat Tinggal kepada James Bond: Pengalam yang Sangat Luar Biasa

Buat warga DKI yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan mobil SIM.

SIM keliling hari ini tersebar di beberapa titik di Jakarta sehingga lokasi terdekat dengan kamu.

Adapun untuk jadwal hari ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Lokasi pelayanan SIM keliling hari ini adalah :

Baca Juga: Biodata Hingga Perjalanan Karier Tukul Arwana: Presenter Senior yang Dikabarkan Alami Pendarahan Otak

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
Jakbar : LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Karena masih dalam masa pendemi, masyarakat yang akan mengajukan permohon perpanjangan SIM harus menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

Baca Juga: Kalender Jawa Oktober 2021, Lengkap Dengan Weton dan Hari Buruk

SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, pemilik SIM harus membuat seperti semula dengan mengikuti tes dan praktik di Satpas SIM terdekat.

Baca Juga: Catat ! Ini Target Operasi Patuh Jaya 24 September Smapai 3 Oktober 2021, Ancaman Kurungan 1 Tahun

Berapa biaya untuk perpanjangan SIM ? Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIMA dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai berikut :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Saat mengisi data pada formulir pendaftaran lebih nyaman, sebaiknya membawa alat tulis sendiri.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler