Melanggar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Dikandangkan di Polda Metro Jaya

17 Juli 2021, 15:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya. /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Sebanyak 36 bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dikandangkan karena telah melanggar aturan PPKM Darurat 2021.

Penyitaan tersebut atas kerjasama Polda Metro Jaya dengan Dinas Pehubungan Darat Kemenhub RI.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pelanggaran yang dialkukan oleh para awak bus menikan penupang di luar tiga terminal yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Hore ! Ojol Bebas Lewati Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat Tanpa Menunjukan STRP

Adapun tiga terminal yang diperbolehkan mengangkut penumpang adalah, Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan dan Terminal kalideres Jakarta Barat.

Sambodo menjelaskan, setiap penumpang melalui tiga terminal tersebut akan diperiksa kelengkapannya termasuk sopir busnya.

Adapun kelengkapan yang diperiksa yakni surat hasil tes Sawab atau PCR dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Kunjungi TPU Rorotan, Pesan Anies ke Warga Jakarta : Jangan Anggap Sepel Covid-19, Kami Sudah Jadi Bukti

"Bus yang kami tahan, mereka tidak mengambil penumpang dari tiag terminal yang sudah ditentukan oleh pemerintah, mereka mengakut penumpang dari terminal bayangan, seperti diPondok Pinang, Rawa Bebek, Krenden dan lainnya. Dari lokasi tersebut, penumpang tidak membawa surat-surat kelengpan perjalanan yang telah ditetapkan. " ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Sabtu 17 Juli 2021.

Menurut Sambodo, jika bus nekat mengambil penumpang di luar terminal yang sudah ditentukan, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus Covdi-19, karena penumpang tidak memiliki surat hasil PCS yang sduah ditetapkan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Asyik, Polisi Tidak Berjaga di Jalur Tikus Selama Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta

"Jika sopir bus tetap menaikan penumpang di luar terminal tersebut, berpotensi terjadi penyebaran tidak hanay di dalam perjalanan tapi juga sesama penumpang bus itu serta ke daerah lainnya," ujar Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, selain melanggar aturan PPKM Darurat, ke 36 bus tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melanggar taryek.

Karena selama penerapan PPKM Darurat, bus-bus tersebut trayeknya sudah ditentukan sehingga tidak boleh mengmabil penumpang di luar ketiga terminal tersebut.

Baca Juga: Si Penyok, DPO Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di TB Simatupang Sudah Tertangkap

"Trayek yang tercantum, mereka ini tidak sampai ke terminal tersebut, tapi mereka melakukannya sehingga terjadi pelanggaran trayek." jelas Sambodo.

Sambodo menurutkan, saat ini 36 bus tersebut berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penilangan.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda 500 ribu dan atau kurungan selama dua bulan.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler