Anies Baswedan Murka Ada Perusahaan Non Esensial Masih Buka: ini Pelanggaran Atas Tanggung Tawab Kemanusiaan

6 Juli 2021, 19:17 WIB
Anies Baswedan segel perkantor yang melanggar PPKM Darurat /fgacebook/Anies Baswedan

MEDIA JABODETABEK - Salah satu perkantoran di Jakarta terpaksa disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena melanggar PPKM Darurat.

Dalam sidak hari ini Selasa 6 Juli 2021, yang dilakukan oleh Pemprov DKI, Polda Metro Jaya dan pihak terkait lainnya, Anies menemukan perusahaan yang masih memaksakan karyawan masuk kerja.

Perkantoran yang ditemukan oleh Anies saat disidak bukan kantor sektro esensial atau kritikal.

Baca Juga: Tempat Sewa dan Isi Ulang Oksigen di Kota Tangerang, Tangerang Selatan

"Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tulis Anies dikutip Mediajabodetabek.com dari facebook Anies Baswedan.

Anies langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor-kantor yang melanggar PPKM Darurat di Jakarta.

Baca Juga: Permintaan Membludak, Pengajuan STRP Harus Pihak Perusahaan, Pribadi Sudah Tidak Bisa Lagi

Orang nomor satu di DKI ini dengan tegas mengatakan, pelanggaran PPKM Darurat bukan soal pasal-pasalan, tapi soal nyawa manusia.

"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita." tegas Anies.

Baca Juga: Cara Membuat STRP Salah Satu Syarat Bagi Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

Anies menyayangkan sikap pemilik atau pimpinan perusahaan yang WFH di rumah namun mengorbankan karyawannya tetap bekerja di kantor.

"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu." katanya.

Baca Juga: Untuk Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai SRRP Selama PPKM Darurat

Anies mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan tempat usaha non esensial atau krtikal masih tetap masuk 100 persen untuk melaporkannya.

Anies berjanji, bagi yang pelaporkan adanya pelanggaran PPKM darurat di DKI akan dirahasiakan identitasnya.

"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yg WFO lebih dari 50%, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin." ujar Anies.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Facebook Anies Baswedan

Tags

Terkini

Terpopuler