Pakai Dua Surat Sakti ini Dijamin Lolos Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

3 Juli 2021, 16:54 WIB
petugas berjaga di titik penyekatan di Jakarta /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Berikut ini syarat untuk bisa keluar masuk Jakarta saat ini selama Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa - Bali.

Anda harus punya dua surat sakti supaya bisa lolos keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung.

Pemerintah secara resmi mengumumkan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Akan Cairkan Dana Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat Sebesar Rp300 Ribu

Kebijak tersebut dilakukan untuk mencegah peneyabarn virsu Covid-19 di Indonesi supaya tidak lebih meluas lagi.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang ikut serta menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Dengan demikian, Pemprov DKI membatasan aktivitas warga yang keluar dan masuk ibu Kota.

Baca Juga: Daftar Lokasi Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Tangerang Raya, Mulai Gerbang Tol Sampai Jalan Tikus

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin masuk atau keluar Jakarta.

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat ini adalah menunjukan hasil tes SWAB atau PCR Covid-19 dan juga menunjukan kartu vaksin.

"Pengetatannya kita tambah dengan persyaratan PCR, kartu vaksin dan lain-lain, berlaku untuk keluar masuk barang atau orang," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Daftar Mall Atau Pusat Perbelanjaan di Tangerang Selatan yang Tutup Sementara

Berikut ini persyaratan supaya bisa lolos masuk Jakarta selama PPKM Darurat saat ini.

1. Memiliki Kartu Vaksin Covid-19
Kartu vaksin menjadi dokumen yang harus dibawa saat akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta selama kebijakan PPKM Darurat berlangsung.

Karyu Vaksin wajib ditunjukan saat perjalanan jarak jauh menggunakan bus, pesawat, kereta api maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga: Melanggar PPKM Darurat di Jakarta, Bakal Dipidana Dengan Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara

Kartu vaksin setidaknya sudah ada sertifikat yang menunjukan sudah divaksin minimal dosis 1.

2.Menunjukan hasil SWAB atau PCR
Hasil SWAB atau tes PCR dari dokter resmi juga wajib dimiliki dan dibawa bagi masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah Jakarta.

Hasil PCR minimal H-2 sebelum keberangkatan. Bagi yang ingin menggunakan moda transportasi lainnya bisa hanya dengan hasil tes antigen yang telah diambil pada H-1 sebelum kepergian.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler